Jumat, 07 Agustus 2026

Eks Jampidsus Febrie Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol Hadiri Pemeriksaan Perdana Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol Hadiri Pemeriksaan Perdana Kejagung

ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggunakan rompi merah muda dan diborgol, Jumat, 7 Agustus 2026.

Penampilan itu sesuai dengan atribut khas tahanan Kejagung. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pantauan di lokasi menunjukkan, Febrie keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 13.05 WIB. Ia keluar dalam pengawalan ketat dua personel Polisi Militer TNI dan penyidik Kejagung. Proses penjemputan ini sudah diatur sebelumnya melalui mekanisme peminjaman tahanan atau bon tahanan.

Keluar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan peminjaman tahanan dari Kejagung. Permintaan itu diajukan untuk keperluan pemeriksaan terhadap Febrie di gedung Kejagung. “Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA, dijadwalkan siang ini,” kata Budi dalam keterangannya.

Baca Juga : Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditahan Kejagung, Dititip di Rutan KPK

Sebelum pemeriksaan, kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.39 WIB. Kendaraan itu dikawal dua personel Polisi Militer TNI.

Kehadiran kendaraan tersebut untuk menjemput Febrie yang saat ini ditahan di rumah tahanan KPK. Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan status hukum ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani korps Adhyaksa.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Febrie. Baca juga: Dijaga Ketat Polisi, Sidang Kematian Bripda Natanael Diwarnai Eksepsi Dakwaan Kabur KPK juga belum memerinci secara detail mekanisme peminjaman tahanan tersebut. Namun, proses bon tahanan merupakan prosedur lazim antarlembaga penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan perkara.

Baca Juga : Polisi Bantah Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Palsu, Emas Hingga Uang Dipastikan Asli

 

Komentar