Jumat, 25 April 2025 16:09

Aturan Baru, Gaji Rp14 Juta Kini Sudah Bisa Dapat Rumah Subsidi

Ilustrasi Rumah Subsidi. (foto: Ist)
Ilustrasi Rumah Subsidi. (foto: Ist)

ABATANEWS, JAKARTA — Upaya pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali ditunjukkan melalui terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini membawa angin segar bagi banyak kalangan, khususnya pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah, karena menetapkan batas penghasilan baru yang lebih tinggi sebagai syarat mendapatkan rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau.

“Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga : AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Bagi Jurnalis

Peraturan ini menetapkan batas penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah, yang kini mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Zona 4), batas penghasilan bagi individu tidak kawin ditetapkan hingga Rp12 juta per bulan, dan untuk yang kawin mencapai Rp14 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, sehingga memperluas jumlah penerima manfaat rumah subsidi.

Selain menetapkan besaran penghasilan, peraturan ini juga merinci kriteria MBR dan syarat kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah. Dengan begitu, masyarakat kini memiliki kejelasan hukum sekaligus kemudahan akses dalam mewujudkan hunian impian.

Maruarar Sirait menyebutkan bahwa regulasi ini telah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Ia juga meminta para pengembang dan pemangku kepentingan aktif menyosialisasikan peraturan ini.

Baca Juga : Menteri Perumahan-Kesehatan Teken MoU Rumah Subsidi untuk 30 Ribu Nakes

“Naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” tambahnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut memberikan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut dan menyatakan kesiapan kementeriannya dalam merancang produk hukum lainnya yang diperlukan dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

“Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April,” ujarnya.

Baca Juga : Tips Bagi Generasi Muda yang Berencana Membeli Rumah Subsidi di Tahun 2025

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyambut baik keterlibatan lembaganya dalam penyusunan kebijakan ini. Menurutnya, data dan kajian dari BPS telah digunakan sebagai dasar perumusan, sehingga kebijakan yang dilahirkan lebih tepat sasaran.

Dengan dikeluarkannya aturan ini, Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 resmi dicabut. Hal ini dinilai sebagai langkah penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Penulis : Azwar
Komentar