ABATANEWS, JAKARTA — Hingga saat ini (8/9/2024), dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang terdaftar untuk Pilkada 2024, hanya 1.325 yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, masih ada 107 Bacakada yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, anggota tim Juru Bicara KPK, kendala utama yang menyebabkan ketidaklengkapan ini adalah ketiadaan surat kuasa dalam pengajuan laporan. “Mayoritas dari mereka belum melampirkan surat kuasa bermaterai yang diperlukan,” jelas Budi dalam keterangannya pada Minggu (8/9/2024). KPK pun terus mengingatkan pentingnya melampirkan surat kuasa agar laporan dinyatakan sah.
LHKPN sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi Bacakada untuk melanjutkan pencalonan dalam Pilkada 2024. KPK memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan pelaporan secara online, menggunakan materai elektronik yang dapat dikirim melalui email resmi KPK. Selain itu, Bacakada juga dapat menyerahkan laporan secara langsung dengan mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK hingga pukul 14.00 WIB pada akhir pekan ini.
Baca Juga : 8 Bulan ‘Nganggur’, KPK Akhirnya Amankan Rp10 M dari OTT di Kalsel
Proses verifikasi laporan menjadi tahap penting setelah pengajuan LHKPN. “Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Bacakada akan mendapatkan tanda terima,” tambah Budi.