ABATANEWS — Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksim Covid-19.
Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI
Penyebabnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.
Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memaki NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Wasit menceritakan kronologi kejadian ketika dirinya ditolak vaksinasi. Saat mendatangi lokasi vaksinasi, Wasit sudah sempat diperiksa kondisi kesehatannya.
Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Hasilnya, Wasit dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19. Belakangan, ia terganjal persoalan administrasi.
Saat petugas memeriksa NIK-nya, ternyata telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrulloh menjelaskan persoalan dugaan penyalahgunaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Menurut Zudan, penyalahgunaan NIK tersebut nantinya akan ditelusuri lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga : Polda Gorontalo Gelar Vaksin Massal Sasar Anak-anak, Dewasa, dan Lansia, Penjagub Hamka Beri Apresiasi
“Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/8/2021).