Senin, 09 Juni 2025 11:22

Trump Larang 12 Warga Negara Ini ke Amerika Serikat

Dokumentasi Presiden AS Donald Trump (Reuters/Carlos Barria)
Dokumentasi Presiden AS Donald Trump (Reuters/Carlos Barria)

ABATANEWS, JAKARTA — Langkah terbaru Presiden Donald Trump dalam memperketat kebijakan imigrasi memicu reaksi keras dari berbagai negara. Mulai Senin (9/6/2025), pemerintahan Trump resmi melarang warga dari 12 negara untuk memasuki Amerika Serikat, dengan alasan mencegah masuknya “teroris asing”.

Presiden Trump menyebut negara-negara yang masuk daftar larangan tersebut memiliki catatan menampung teroris dalam skala besar serta tingkat pelanggaran visa yang tinggi. Daftar itu didominasi negara dari kawasan Afrika dan Timur Tengah, termasuk beberapa yang cukup dekat dengan Indonesia seperti Myanmar.

Dua belas negara yang terkena larangan tersebut antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Baca Juga : Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

Selain itu, Trump juga memperketat akses masuk dari tujuh negara tambahan seperti Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Kebijakan ini tidak hanya menuai kritik di dalam negeri, tapi juga menciptakan ketegangan diplomatik. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, menanggapi keras dengan menghentikan penerbitan visa bagi warga Amerika Serikat di perwakilan diplomatik Chad.

“Chad tak punya pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan. Namun, Chad punya harga diri dan kebanggaan,” tegas Deby Itno, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga : AS Ogah Ikut Campur Konflik India Pakistan, Wapres JD Vance: Bukan Urusan Kami

Di dalam negeri AS, sejumlah politisi menilai kebijakan ini tidak manusiawi. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ro Khanna, mengatakan:

“Larangan Trump terhadap warga negara dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional. Orang-orang punya hak mencari suaka.”

Penulis : Wahyuddin
Komentar