ABATANEWS.COM – Pakar Keamanan Internasional menyoroti soal isu pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas tanpa izin terbang di wilayah Indonesia. Wacana ini bermula dari bocornya dokumen rahasia saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen itu, mengisyaratkan adanya upaya Washington untuk mendapatkan akses udara berkelanjutan bagi pesawat militernya di wilayah Nusantara. Skema yang diusulkan kabarnya berbasis notifikasi, bukan lagi izin per kasus (per case permission ) guna mendukung operasi darurat dan latihan bersama antara AS dan RI.
Pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Sugeng Riyanto, S.IP., M.Si, menekankan bahwa wacana ini masih berada pada tahap yang sangat awal. Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan kebijakan luar negeri yang sensitif.
Baca Juga : Pertemuan Prabowo dan Putin, Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
“Kabar itu diterbitkan oleh sebuah surat kabar di luar negeri, dalam hal ini The Guardian. Disebutkan mereka memiliki dokumen rahasia bakal perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai buah dari kunjungan presiden Indonesia ke Amerika Serikat sekitar Februari lalu. Tetapi, itu belum dibenarkan sebagai sebuah perjanjian final dan masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Sugeng dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026).
Sugeng, jika wacana tersebut benar-benar disepakati maka implikasinya terhadap kedaulatan udara Indonesia perlu menjadi perhatian utama. Dalam hukum internasional, pesawat militer memiliki aturan yang berbeda dengan pesawat sipil, sehingga tidak dapat melintas secara bebas tanpa persetujuan negara terkait.
“Dalam konvensi penerbangan tahun 1944 dijelaskan bahwa pesawat militer merupakan alat negara, sehingga tidak diperkenankan melintas di wilayah udara negara lain tanpa persetujuan. Berbeda dengan penerbangan sipil. Jika tidak ada kesepakatan, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran. Namun, jika ada perjanjian bilateral tentu itu sah secara hukum. Meski begitu, tetap ada hal-hal yang harus dipertimbangkan secara serius terutama terkait keamanan,” tegasnya.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tiba di Rusia, Dijadwalkan Temui Vladimir Putin
Sugeng menilai kehadiran pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Selain berpotensi meningkatkan kerja sama, terdapat pula risiko keamanan dan kerentanan terhadap aktivitas intelijen dari negara lain.
“Hilir mudiknya pesawat militer asing tentu membawa konsekuensi. Di mana hal tersebut bisa menjadikan Indonesia sebagai sasaran strategis negara lain. Selain itu, pesawat militer memiliki perangkat canggih yang memungkinkan pengintaian hingga pengumpulan data. Ini berpotensi membuka celah bagi pihak asing untuk mengakses informasi strategis kita,” papar Sugeng.
Lebih dari itu, langkah ini juga berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik global. Terlebih jika dikaitkan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang.
Baca Juga : Iran Tegaskan Selat Hormuz Terbuka Untuk Dunia, Tapi Tidak Untuk Musuh
“Kalau kita sampai membuat perjanjian militer atau memberikan akses semacam ini, maka kita bisa dianggap berpihak. Konsekuensinya, ketika negara tersebut terlibat konflik dengan pihak lain, kita juga berpotensi ikut terseret. Ini tentu bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, yakni bebas aktif,” terangnya lebih lanjut.
Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan ini secara matang dengan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif serta menjaga kedaulatan negara sebagai marwah yang tidak dapat ditawar. Selain itu, diperlukan perhitungan yang jelas terkait keuntungan dan risiko, serta memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan.