ABATANEWS, MAKASSAR – Tari Lumondo adalah salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional milik Kabupaten Luwu Utara yang resmi mendapatkan Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (28/9/2022).
Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual ini diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur di sela-sela acara “Yasonna Mendengar” di Hall Andi Pangerang Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulsel.
Selain Tari Lumondo, dua bentuk ekspresi budaya tradisional milik Luwu Utara yang juga mendapatkan Sertifikat KI, yaitu Tari Pangngaru’ dan Tari Pajjaga. Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara lainnya juga telah mendapatkan Sertifikat KI Komunal.
Baca Juga : Muhammad Fauzi Kembali Resmikan Program BSPS di Desa Sumber Baru Luwu Utara
Dua pengetahuan tradisional asli Luwu Utara tersebut adalah Tenun Rongkong dan Kain Kulit Kayu Rampi. Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara, Detris, menyebutkan bahwa Tari Pangngaru’, Tari Pajjaga Bone Balla, Tenun Rongkong dan Kain Kulit Rampi telah diumumkan pada 2021 lalu, yang sertifikatnya baru diserahkan tahun ini.
“Yang empat ini sudah diumumkan pada 2021 kemarin dan tahun ini Tari Lumondo, tetapi penyerahan sertifikatnya baru dilakukan tahun ini karena kemarin kan masih COVID-19,” terang Detris, Jumat (30/9/2022), di Masamba.
Ia menjelaskan bahwa inventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional milik Luwu Utara telah lama diperjuangkan oleh Bupati Luwu Utara. Kata dia, selain lima yang sudah menerima Sertifikat KI, masih ada lagi yang sementara berproses.
Baca Juga : Digelar Potekbang Makassar, Abang Fauzi Buka Pelatihan Security Awareness Pertama di Lutra
“Ibu Bupati resmi mendaftarkan beberapa bentuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Dan baru ada lima yang resmi mendapatkan Sertifikat KI. Insya Allah, akan menyusul lainnya,” ucap Detris.
Dikutip dari suara.com bahwa Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini melakukan roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui program “Yasonna Mendengar”. Dan salah satu lokus kegiatan tersebut adalah di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif. Hal itu didasarkan data Kekayaan Intelektual pada 2020. Di mana terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek.
Baca Juga : 1213 Hewan Jurban Dipotong di Kabupaten Luwu Utara saat Idul Adha
Sementara pada 2021, terdapat 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek. Jadi, ada kenaikan dibanding tahun 2020. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam perlindungan kekayaan intelektual sudah meningkat,” kata Yasonna.