ABATANEWS, JAKARTA – Seorang pengendara motor baru-baru ini menuai perbincangan hangat di media sosial usai kena tilang petugas kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas. Video tersebut viral setelah dibagikan akun Instagram @lagi.viral dan mengundang sorotan netizen.
Dalam video yang dibagikan, terlihat pemotor tersebut merekam momen saat petugas memberikan surat tilang dan memberitahu pasal yang dilanggar. Diketahui, dia dikenakan denda karena SIM sudah tidak aktif dan tidak memakai helm.
Pemotor tersebut mengeluhkan biaya denda tilang yang dianggap cukup besar yakni Rp1.250.000.
Baca Juga : Viral Pemotor Ugal-ugalan Bonceng Tiga dan Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Layang MBZ
“Oke gaes kami lagi ditilang Polres Padang Panjang kesalahannya aku nggak pakai helm trus SIM-nya sudah mati. Kena tilang satu juta dua ratus lima puluh ribu,” demikian keluhan pemotor tersebut dikutip dari unggahan Instagram @lagi.viral.
Dalam video tersebut, petugas menjelaskan pasal yang dilanggar pemotor tersebut dan denda yang harus dibayar melalui virtual account BRI. Menurut petugas, besaran denda tilang dan jenis pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran SIM mati dikenakan denda maksimal Rp1.000.000, sementara tidak memakai helm dikenakan denda maksimal Rp250.000. Dua pelanggaran tersebut menghasilkan total biaya denda Rp1.250.000. Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Viral Emak-emak Bawa Monyet ke Dalam Mal, Tak Terima Ditegur Satpam
Alhasil, video tersebut viral dan menjadi perbincangan netizen. Tak sedikit netizen menyalahkan pengendara motor yang melanggar aturan, sementara netizen lain menyarankan pemotor tersebut untuk memilih sidang saja.
“Kalau ikut sidang padahal bayarnya gak sebesar itu loh. Udah salah kok ngeyel padahal udah bener itu,” tulis akun @dia***.
“Setahuku itu denda maksimal yg harus dibayarkan ke BRI. Setelah sidang kalau ada sisa bakal dikembalikan sisanya,” tulis akun @rif***.
Baca Juga : Viral Ormas Geruduk Kantor Marketing Perumahan, Teriak-teriak Minta Kerjaan
“Ikut sidang saja, paling dendanya 50.000, itu denda maksimal kalau tidak mau ikut persidangan,” tulis akun @yas***.
“Makanya pilih sidang aja bang. Kalau gak mau langsung bayar di bank tanpa sidang ya jelas kena denda maksimal lah,” tulis akun @hen***.
“Itu resi biru bang, kalau mau damai resi merah,” tulis akun @yun***.
Baca Juga : Viral Oknum Polisi di Prabumulih Tabrak dan Tendang Pemotor Hingga Berdarah
“Itu dipakein denda maksimal nanti setelah sidang bakal keluar denda minimal paling. Gua aja gak pake helm pas ikut sidang cuma 50ribu, makanya jangan minta slik biru,” tulis akun @rno***.