ABATANEWS, JAKARTA – Pimpinan DPR RI akhirnya mengambil langkah ekstrem. Mereka menandatangani komitmen tertulis untuk mengundurkan diri, bukan hanya dari jabatan pimpinan tetapi juga sebagai anggota DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember 2026.
Janji suci ini terucap saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade.
Baca Juga : Sesuai Regulasi, KPU RI Usulkan Putri Dakka Gantikan RMS di Senayan
Di hadapan perwakilan warga, Dasco menegaskan bahwa DPR telah mematok tanggal pasti untuk mengetok palu sidang paripurna pengesahan RUU tersebut.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Tuntutan AMPB agar komitmen ini tidak sekadar lip service direspon DPR dengan penandatanganan dokumen tertulis. Isinya tegas. PLimpinan DPR siap menanggung konsekuensi berat.
Baca Juga : Jampidsus Febrie Mundur Usai Tersandung Dugaan Korupsi, Komisi III DPR RI Bentuk Timwas
Jika hingga tanggal yang ditentukan RUU belum ketok palu, mereka bersedia mundur dari jabatannya. Atas permintaan spesifik AMPB, poin ini dipertegas menjadi siap mundur dari posisi pimpinan dan anggota DPR RI.
Di sisi lain, Dasco menjamin percepatan ini tidak akan mengabaikan kualitas. DPR tetap berkomitmen mendengarkan suara publik. Ajang menyerap aspirasi akan tetap diagendakan untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” tutur Dasco.
Baca Juga : Raker dengan Menpar, Agustina Mangande Minta Pariwisata Toraja Mendapat Perhatian
Sebelum audiensi berlangsung, massa AMPB menggelar aksi di depan gerbang parlemen. Mereka membawa sederet tuntutan ketat.
Mulai dari mendesak pengesahan segera RUU Perampasan Aset, penyitaan aset hasil rasuah, hingga dorongan hukuman mati bagi koruptor. Audiensi ini menjadi krusial karena warga meminta kepastian konkret dan konsekuensi nyata dari wakil rakyat mereka.