Sabtu, 21 Februari 2026

Legislator DPR RI Setuju THR Harus Dibayarkan 2 Pekan Sebelum Idulfitri

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (foto: Humas PDR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (foto: Humas PDR RI)

ABATANEWS.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani sepakat jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga : Ini Penjelasannya Menkeu Purbaya Soal THR Pekerja Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan II.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ia juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

Baca Juga : Kadis DBMBK Sulsel Paparkan Kesiapan Sarana dan Prasarana Jalan, Dukung Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Komentar