ABATANEWS, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, memberikan apresiasi kepada Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang, Huznul Faidzin, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AR pada Selasa (1/9/2024).
Taufiqurrakhman menyatakan bahwa jajarannya telah bekerja dengan profesional dan penuh ketelitian, sehingga penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Pinrang berhasil digagalkan.
“Mencegah masuknya barang terlarang, khususnya narkoba dan handphone ke dalam lapas dan rutan, adalah tanggung jawab kita sebagai petugas. Saya memberikan apresiasi kepada petugas Rutan Pinrang atas kinerjanya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga sabu,” ujar Taufiqurrakhman.
Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas
Dengan temuan ini, Taufiqurrakhman mengimbau seluruh jajarannya untuk bekerja dengan penuh kehati-hatian, tetap waspada, dan teliti dalam mengantisipasi berbagai cara penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas dan rutan. Petugas juga harus mampu memetakan titik-titik rawan untuk melakukan pencegahan.
Kakanwil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di lapas dan rutan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika petugas penggeledahan barang dan makanan, Huznul Faidzin, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung AR yang ditujukan kepada tahanan laki-laki berinisial TH.
“Barang yang dibawa pengunjung AR berupa pakaian—4 lembar baju, 3 lembar celana—dan 1 kantong plastik berisi makanan. Saat dilakukan penggeledahan, Huznul Faidzin menemukan 3 pipet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” jelas Fadlan.
Lebih lanjut, Fadlan menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan dalam saku celana jeans panjang berwarna cokelat. Dari tiga pipet yang ditemukan, dua berwarna bening dan satu berwarna biru.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Sahril Efendi DM, langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pinrang.
Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku UMK Palopo Manfaatkan Perseroan Perorangan untuk Kemudahan Usaha
“Pihak Satuan Narkoba Polres Pinrang telah menindaklanjuti laporan kami dan melakukan pemeriksaan serta uji kandungan terhadap barang bukti berupa tiga paket pipet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Berdasarkan uji laboratorium, dua paket pipet positif mengandung sabu, sementara satu pipet lainnya negatif,” terang Sahril Efendi.
Sahril melanjutkan, pihak Rutan telah menyerahkan barang bukti kepada Satuan Narkoba Polres Pinrang, sementara pengunjung AR diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Polres Pinrang.
Atas kejadian ini, Sahril kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap waspada terhadap semua barang bawaan pengunjung.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dianugerahi Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM
“Saya tegaskan kepada seluruh petugas agar tetap waspada dan tidak lengah. Semua barang dan orang harus diperiksa sebelum masuk ke dalam rutan. Patuhi SOP yang ada, dan jangan menjadi tameng atau kurir bagi warga binaan. Jika ada petugas maupun warga binaan yang coba-coba menyelundupkan narkoba, akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum,” tegas Sahril.
Lebih lanjut, Sahril juga menyampaikan apresiasi kepada Huznul Faidzin atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut.
“Saya, sebagai pimpinan, mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Huznul Faidzin yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu. Ini adalah bentuk kewaspadaan serta dukungan kita kepada pemerintah dalam memerangi narkoba, sekaligus menjaga citra baik Kemenkumham di mata publik,” pungkas Sahril.