Selasa, 31 Desember 2024 17:05

Polri Klaim Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp 8,6 Triliun Sepanjang Tahun 2024

Polri Klaim Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp 8,6 Triliun Sepanjang Tahun 2024

ABATANEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim telah mencegah peredaran narkotika di Indonesia sepanjang tahun 2024. Jika ditotal, barang bukti yang telah disita sebanyak triliunan rupiah.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara narkotika atau 84,47% dari total 42.824 kasus yang telah dilakukan pengungkapan. Dari seluruh perkara tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun.

“Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/24).

Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba, 2 Masih Buron

Kapolri menyatakan, guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional. Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia menyebut sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap institusinya. Salah satunya, pengungkapan Clandestine Laboratory Jawa Barat yang telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan.

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 9 tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras (170.000 gram) yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ungkap Kapolri.

Baca Juga : 325.150 Kasus Diungkap Polri Sepanjang Tahun 2024

Kemudian, pengungkapan narkotika jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta) dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp800 miliar.

Lalu, pengungkapan Clandestine Laboratory di Bali yang telah beroperasi selama 2 bulan. Dalam pengungkapan tersebut Polri berhasil mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas serta telah menetapkan 4 DPO.

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 Kg Hashish dan bahan baku, serta 7,365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp. 1,52 T yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa.

Baca Juga : 1.918 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2024

Penangkapan DPO internasional di Thailand atas kasus Clandestine Laboratory yang telah diungkap dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram Mephedrone dan 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp. 11,5 M yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

“Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat seperti perjudian yang telah berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolri.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar