Sabtu, 25 Januari 2025

Pulangkan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Syarat Ekstradisi

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memulangkan buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Tersangka yang telah menjadi buron sejak 2019 ini ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat berada di sana pada 17 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta mengatakan pihaknya bersama instansi terkait masih terus berupaya untuk memulangkan tersangka dengan memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh pihak Singapura.

Baca Juga : Tersangka Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Hanya Sementara

Agar, mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos.

“Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Ia mematikan instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga : Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Ia berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.

Penulis : Redaksi
Komentar