ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadikannya sah sebagai undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2024).
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Meski dokumen resmi belum muncul di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah, naskah undang-undang tersebut telah beredar melalui pesan singkat, memancing diskusi publik yang cukup hangat.
Baca Juga : Istana Sedang Atur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Bahlil Dukung
Salah satu sorotan terbesar dari revisi ini adalah munculnya kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi ABRI, mengingat adanya pasal yang memperluas jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Selain itu, revisi juga mencakup ketentuan mengenai penambahan masa pensiun prajurit, yang turut menjadi bahan perdebatan.