Jumat, 05 Juni 2026

MAKI Minta Kejaksaan Agung Tambah Jumlah Tersangka Korupsi MBG

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait korupsi tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan logistik di lingkungan BGN. (Foto: Istimewa)
Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait korupsi tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan logistik di lingkungan BGN. (Foto: Istimewa)

ABATANEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan logistik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN)

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Boyamin, penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Termasuk seorang oknum pejabat tinggi di lingkungan BGN yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG atau dapur umum,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga : Kejagung Beberkan Alasan Dadan CS Jadi Tersangka

Boyamin mengaku, memperoleh informasi adanya seorang pejabat eselon I yang diduga memiliki afiliasi dengan sekitar 20 dapur umum atau SPPG. Padahal, menurutnya, pejabat tersebut seharusnya menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Fungsi pejabat itu semestinya melakukan pengawasan. Jika ada dugaan konflik kepentingan karena memiliki afiliasi dengan sejumlah dapur umum, hal itu perlu didalami oleh penyidik,” imbuh Boyamin.

Selain dugaan kepemilikan atau keterkaitan dengan SPPG, Boyamin juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dalam proses pengadaan yang saat ini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp11,4 Triliun ke Negara

Menurut dia, keberadaan pejabat yang memiliki fungsi pengawasan namun diduga memiliki kepentingan dalam pelaksanaan program berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, ia menilai penyidik perlu memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Boyamin menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut, kata dia, akan dilengkapi dengan identitas pihak yang dimaksud beserta data pendukung terkait dugaan afiliasi dengan sejumlah dapur umum.

“Saya akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Agung disertai data dan informasi yang saya miliki agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga : Ramai Isu Pembelajaran Jarak Jauh dan Siswa Dipaksa Ambil MBG, Begini Respon BGN

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Jika laporannya tidak memperoleh tindak lanjut, Boyamin menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

Komentar