ABATANEWS, MAROS — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kabupaten Maros mulai dibuka, Rabu, 12 Juni.
Sementara untuk jalur afirmasi telah dibuka mulai hari ini, Senin, 10 Juni hingga Selasa, 11 Juni.
Pendaftaran ini sendiri dibuka secara online.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Andi Patiroi mengatakan ini merupakan tahun kedua PPDB dibuka secara online.
“Sudah berlaku selama dua tahun,” sebutnya.
Dia mengatakan kalau PPDB ini sudah dibuka di semua sekolah di Maros.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
“Semua serentak baik tingkatan SD dan SMP di Maros,” katanya.
Dia menambahkan untuk jumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Maros sebanyak 223 sekolah dan SMPN sekitar 43 sekolah.
Sementara itu Panitia PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan kalau PPDB tingkat SD dan SMP mulai dibuka hari ini
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
“Jalur Afirmasi dibuka mulai 10 Juni sampai 11 Juni,” katanya.
Sedangkan pendaftaran jalur zonasi dimulai Rabu, 12 Juni hingga Sabtu, 15 Juni 2024.
“Sementara Kalau jalur perpindahan orang tua mulai 19 Juni hingga 20 Juni,” sebutnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti
Untuk pendaftarannya sendiri kata dia, baik SD maupun SMP sudah melalui sistem online.
Kemudian untuk sekolah yang geografisnya tidak dijangkau jaringan internet bisa langsung mendaftar ke sekolah secara offline.
Sebab tak semua daerah di Maros terjangkau jaringan internet seperti Tompobulu dan Mallawa.
Baca Juga : Sekda Maros Buka Pertemuan Koordinasi Pokjanal Posyandu Layanan Primer Tahun 2024
“Tapi panitia PPDB yang akan mendaftarkan secara online diluar sekolah (dalam jaringan), jadi tetap online,” sebutnya.
Untuk tahun ini kebijakan penerimaan sistem zonasi kuotanya minimal 50 persen. Artinya sekolah bisa menerima 60 hingga 70 persen.
“Kalau SMP minimal 50 persen, SD minimal 70 persen,” pungkasnya.
Baca Juga : Peringatan HUT TNI ke-79, Plt Bupati Maros Serahkan Bantuan Gizi di Gebyar Gizi dan Keluarga Sehat