ABATANEWS, MAROS – Sebanyak 172 titik lampu penerangan jalan di jalur poros Kabupaten Maros ganti. Alasannya untuk menyesuaikan dengan aturan baru penerangan jalan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Bentuk lampu jalan kali ini berbeda dengan lampu bulat peninggalan bupati sebelumnya Hatta Rahman.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena adanya peraturan baru terkait standar teknis penerangan jalan, khususnya mengenai tiang lampu tinggi.
Baca Juga : 396 Guru PPPK Paruh Waktu di Maros Berpeluang Jadi Penuh Waktu Tanpa Seleksi
Ia mengungkapkan, selain menyesuaikan aturan baru, sejumlah lampu penerangan juga mengalami kerusakan akibat faktor teknis di lapangan.
“Kemudian memang ada beberapa yang sudah rusak, misalnya tertabrak,” katanya, Rabu (17/12/2025).
Tiang lampu yang sebelumnya digunakan, lanjut Chaidir, tetap digunakan.
Baca Juga : Bupati Maros Bawa Keluarga Vallen ke DPR, Minta Negara Kawal Kasus di Armenia Agustus 20, 2026
Tiang-tiang tersebut akan difungsikan kembali di wilayah kecamatan maupun desa yang masih membutuhkan penerangan jalan. “Jadi tetap digunakan,” tutupnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Muhammad Darwis, mengatakan perubahan penerangan jalan tersebut mencakup empat ruas dengan total 172 titik lampu.
Ia menjelaskan, perubahan dilakukan karena jaringan lama yang dinilai sudah tidak optimal dan tidak lagi memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : 204 Warga Binaan di Maros Dapat Remisi HUT RI, 2 Orang Langsung Bebas
“Yang lama fungsinya sudah tidak optimal untuk standar penerangan jalan sesuai peraturan perhubungan,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
“Sering terjadi kecelakaan karena fungsi penerangan jalan yang tidak optimal,” tambahnya.
Baca Juga : HUT ke-81 RI, Bupati Maros Singgung Soal Angka Pengangguran dan Kemiskinan
Darwis Menyebutkan, kegiatan ini merupakan pekerjaan lanjutan yang telah direncanakan secara bertahap.
Pada anggaran tahun 2025, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar, setelah pada tahun sebelumnya juga menganggarkan nominal yang sama.
Seluruh pekerjaan penerangan jalan tersebut terfokus pada jalur poros Kabupaten Maros yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi dan membutuhkan pencahayaan maksimal.