Kamis, 28 November 2024 11:03

Pilgub Jakarta Dua Putaran? Begini Penjelasannya

Pilgub Jakarta Dua Putaran? Begini Penjelasannya

ABATANEWS, JAKARTA – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum bisa ditentukan siapa yang berpotensi menang. Meski diketahui, sejumlah lembaga survei telah mengumumkan quick count atau perhitungan cepat Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, persaingan ketat terjadi antara Paslon Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono. Namun, Paslon Pramono-Rano mendapatkan presentase suara dianga 50 persen.

Sementara Ridwan Kamil-Suswono diangka rata-rata 39 persen. Untuk Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat suara rata-rata 10 persen lebih disejunlah lembaga survei.

Baca Juga : Bawaslu Terima 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Dengan begitu, belum bisa dipastikan apakah Paslon nomor urut 03 menang dalam satu putaran atau tidak. Sebab dalam quick count masih terdapat angka margin off error di masing-masing survei sekaligus belum ada real qount dari KPU.

Kondisi ini membuat Pilgub Jakarta 2024 digadang-gadang akan berlanjut ke dua putaran. Sebab dalam Pilkada Serentak 2024, Jakarta merupakan satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada sebanyak dua putaran.

Itu karena syarat penghitungan kemenangan pada Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang menggelar Pilkada Serentak 2024. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga : Pilkada Makassar Paling Aman, Rudianto Lallo Sebut Kapolres Ngajib Berhasil Bangun Kepercayaan Publik

Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen. Adapun satu putaran jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.

Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, akan diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana

Pada Pilkada Jakarta putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada Pilkada Jakarta putaran pertama. Meski begitu, belum ada kepastian apakah Pilgub Jakarta akan berlangsung satu atau dua putaran.

Berikut hasil quick count sejumlah lembaga survei Pilgub DKI Jakarta:

– Survei Indikator Politik

Baca Juga : Ular Kobra Nyelinap ke Celana Ketua PPK, Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Ditunda

1.⁠ ⁠Ridwan Kamil-Suswono 39,53%

2.⁠ ⁠Dharma-Kun 10,61%

3.⁠ ⁠Pramono-Rano 49,87%

Baca Juga : KPU Catat Ada 6 Petugas TPS yang Meninggal Dunia pada Pilkada Serentak 2024

– Survei Charta Politika

1.⁠ ⁠Ridwan Kamil-Suswono 39,25%

2.⁠ ⁠Dharma-Kun 10,60%

Baca Juga : Bawaslu RI Catat Sulsel Masuk Kategori Provinsi Teraman Kedua Pilkada Serentak

3.⁠ ⁠Pramono-Rano 50,15%

– Survei SMRC

1.⁠ ⁠Ridwan Kamil-Suswono 38,80%

Baca Juga : Pilkada Serentak Dinilai Relatit Aman, Kapolri Minta Penjagaan Tetap Diperketat

2.⁠ ⁠Dharma-Kun 10,17%

3.⁠ ⁠Pramono-Rano 51,03%

– Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Baca Juga : Potret Tahanan Bareskrim Polri Dapatkan Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

1.⁠ ⁠Ridwan Kamil-Suswono 39,29%

2.⁠ ⁠Dharma-Kun 10,61%

3.⁠ ⁠Pramono-Rano 50,10%

Penulis : Redaksi
Komentar