ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bakal meluncurkan kebijakan pengelolaan lingkungan dengan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), pada 1 Maret mendatang.
Peluncuran ini bertujuan untuk mendiseminasikan dan menyosialisasikan kebijakan TAKE kepada seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Maros maupun Pemkab se-Sulawesi Selatan.
Konsep ini berawal dari inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerja sama dengan Pilar Nusantara (Pinus).
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Isma, salah satu pendamping Pinus, mengatakan, Maros merupakan kabupaten pertama di Sulsel yang menetapkan kebijakan TAKE.
Menurutnya, tahun ini Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dia menjelaskan kalau ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata ke seluruh desa. Alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
“Yang terakhir alokasi sebesar 4 persen atau TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Yang inilah akan digagas oleh Pemkab Maros bersama Pinus agar desa bisa memperoleh alokasi kinerja atau TAKE,” jelasnya, usai menemui Bupati Maros Chaidir Syam di kediamannya, pada Jumat (25/2/2022).
Tahun 2022, lanjut Isma, ada 25 desa di Maros yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE berdasarkan penilaian dari Dinas PMD.
“Artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk empat aspek yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan,” jelasnya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
Sementara itu Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
Chaidir mengakui, saat ini Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros pada 5 tahun ke depan.
“Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana tiap tahun,” ungkapnya.