ABATANEWS, JAKARTA – Masuknya sejumlah warga negara asing (WNA) asal China menuai kritikan tajam dari publik. Sebab, saat ini tengah diberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.
Masuknya sejumlah WNA tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pelarangan mudik bagi warga. Pihak imigrasi pun memberikan penjelasan terkait WNA asal China yang masuk lewat Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menegaskan seluruh warga negara asing sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
Menurutnya, para WNA tersebut datang bukan untuk berwisata, melainkan telah memiliki surat tugas untuk bekerja di proyek strategis nasional.
”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” kata Jhoni.
Selain tujuannya jelas, kedatangan para WNA tersebut juga telah sesuai aturan yang diberlakukan selama masa pandemi.
Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni kepada awak media, Jumat, 7 Mei 2021.
Pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Jhoni menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19.
Kedatangan para WNA ke Indonesia, tekan Jhoni, hanya diizinkan untuk tujuan penting, seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.