Kamis, 18 Juni 2026

Pemkab Takalar Segera Bayarkan TPP ASN Periode Januari-Maret 2026

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

ABATANEWS, TAKALAR – Setelah tertunda kurang lebih enam bulan, Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) periode Januari hingga Maret 2026 mulai diproses dan segera dicairkan.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/6/2026), di ruang rapat Bupati Takalar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Daeng Manye didampingi Kepala BKAD, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala BKD Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Maulid di Sanrobone, Bupati Takalar Ajak Lestarikan Budaya Setempat

Bupati menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja.

Baca Juga : Takalar Luncurkan SI PATROL, 15 Petugas Dikerahkan Pantau Persoalan Lingkungan

Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini mekanisme pembayaran dilakukan setiap tiga bulan menyesuaikan kondisi serta ketersediaan anggaran daerah.

“Pembayaran yang diproses saat ini adalah TPP periode Januari, Februari, dan Maret 2026,” jelasnya.

Pemkab Takalar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pembayaran TPP ASN. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN dengan anggaran mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga : TP PKK dan PMI Takalar Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

Tidak hanya itu, Pemkab Takalar juga menyiapkan pembayaran Siltap Aparatur Desa bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp5,2 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan Pemkab Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Bupati Daeng Manye menjelaskan, sistem pembayaran TPP saat ini mengacu pada penilaian kinerja ASN dengan beberapa indikator utama, yakni kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan rencana kerja (Renja) sebesar 60 persen, inovasi 20 persen, kebersihan kantor 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan mendorong ASN agar lebih produktif, inovatif, dan disiplin sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

Baca Juga : Bupati Takalar Perintahkan Percepatan Dana Operasional Desa, Pelayanan Warga Jangan Terganggu

“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Takalar.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan salam hangat kepada seluruh keluarga dan masyarakat Takalar.

Baca Juga : Wabup Takalar Minta ASN Terapkan Disiplin, Bukan Hanya Datang Tapi Beri Kerja Nyata

 

Komentar