ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Iduladha 1422 Hijriah di masjid dengan ketentuan dan pembatasan jamaah.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, pihaknya tetap memantau kasus covid di skala mikro wilayahnya untuk menentukan apakah diizinkan salat ied atau tidak.
“Kami sudah meminta Satgas Covid untuk melihat daerah yang memang tinggi kasusnya dan ada kluster. Yang seperti itu kita tiadakan salat ied di masjid, tapi kalau tidak ada maka salat ied tetap bisa dilakukan,” kata Chaidir kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca Juga : OPD Pemprov Sulsel Serahkan 48 Hewan Kurban
Menurutnya, untuk sementara data yang ia terima dari tim satgas covid menunjukkan salah satu perumahan di Moncongloe yang kasus Covid-19 tinggi.
“Data sementara ada perumahan di Moncongloe yang tinggi, tapi kita akan liat lagi. Kalau memang di sana banyak kasus maka akan ditiadakan salat Iduladha di masjid khusus di kluster itu,” terang Chaidir.
Keputusan untuk tetap melaksanakan Iduladha diambil setelah rapat terkait pelaksanaan salat Iduladha dan kurban yang diadakan bersama bersama Forkopimda.
Baca Juga : Presiden Jokowi Sebut Iduladha Momentum Kuatkan Solidaritas
Bupati Chaidir Syam mengatakan, sesuai surat edaran yang diterima, Maros masih diizinkan untuk melaksanakan salat ied.
“Kita sudah terima surat edaran dari gubernur dan juga menteri agama, untuk kami disini yang tengah melakukan PPKM, itu tetap melaksanakan salat Ied, namun dengan ketentuan tertentu,” katanya.