ABATANEWS, MAKASSAR – Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan diwarnai berbagai pelanggaran. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat 225 kasus, dengan mayoritas berupa pelanggaran netralitas dan tindak pidana politik uang.
Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut berasal dari 24 kabupaten/kota. Data menunjukkan bahwa 201 dari total kasus terkait dengan pelanggaran netralitas, dan 11 di antaranya merupakan dugaan tindak pidana politik uang.
“Kasus netralitas mencapai 201, dengan 146 sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, untuk politik uang, 11 kasus sedang ditangani dan satu kasus sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Saiful dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Jumat (22/11/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
Saiful juga menambahkan bahwa dari 29 kasus pidana pemilihan, beberapa di antaranya terhenti di tahap penyidikan karena kendala teknis. Namun, pihaknya tetap berupaya untuk menuntaskan kasus yang masih berproses.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Andarias Duma, menegaskan komitmen Bawaslu dalam menindak setiap dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Ia menyebut bahwa Sulsel menjadi salah satu wilayah dengan pengawasan intensif oleh Bawaslu RI.
“Bawaslu Sulsel terus berkomitmen menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Hal ini sejalan dengan instruksi Bawaslu RI untuk menciptakan kampanye yang lebih bersih dan adil,” tegas Andarias.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana
Tingginya angka pelanggaran, terutama pada netralitas dan politik uang, mencerminkan tantangan besar dalam memastikan integritas Pilkada 2024. Bawaslu berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dapat membantu menciptakan pemilu yang demokratis dan bebas dari kecurangan.