ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengkritisi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait poligami yang dianggapnya dapat merugikan perempuan.
Hal ini disampaikan Arifah setelah menghadiri acara peluncuran Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, pada Sabtu (18/1/2025) malam.
Menurut Arifah, kebijakan semacam ini harus melalui kajian yang mendalam sebelum ditetapkan. “Ini kan baru rancangan, belum ditetapkan. Kayaknya perlu ditelisik kembali, dipelajari kembali argumentasinya apa,” ujarnya.
Baca Juga : Pergub Baru: ASN di Jakarta Diperbolehkan Poligami
Ia juga mempertanyakan kemampuan kebijakan tersebut dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa berlaku adil, nampaknya ini apa bisa berlaku adil, misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali,” tegasnya.
Rancangan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga : Aturan Terbaru, PNS Berpoligami Tanpa Izin Atasan Disiapkan Sanksi Berat
Teguh menyebut aturan ini dirancang untuk melindungi keluarga PNS. Namun, Arifah mengingatkan pentingnya memastikan kebijakan ini tidak melanggar hak-hak perempuan dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak.