Minggu, 19 September 2021 12:34

Aturan Terbaru, PNS Berpoligami Tanpa Izin Atasan Disiapkan Sanksi Berat

Aturan Terbaru, PNS Berpoligami Tanpa Izin Atasan Disiapkan Sanksi Berat

ABATANEWS — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru berupa PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP No.94/2021,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Hal ini diatur pada pasal 45 PP No.94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No, 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No.13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga : Pria Ini Nikahi 6 Wanita Sekaligus, Istrinya Hamil dan Lahiran Bersamaan

Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

a.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu pada PP No.45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS.

Baca Juga : Pria Zimbabwe Punya 16 Istri dan 151 Anak, Begini Kehidupan Seksnya

Dimana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP No.45/1990 yang berisi sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
b. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
c. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
d. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

 

Komentar