Jumat, 08 Desember 2023

Legislator Makassar Muchlis Misbah Dukung Pemkot Tuntaskan Anjal dan Gepeng

Legislator Makassar Muchlis Misbah Dukung Pemkot Tuntaskan Anjal dan Gepeng

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anak jalanan gelandangan, pengemis dan pengamen atau Anjal Gepeng.

Itu disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan Makassar, Jumat (8/12/2023).

“Kalau kita lihat misalnya di lampu merah Pengayoman itu banyak sekali pengamen. Mereka bebas karena tidak diawasi,” ujarnya.

Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Resmi Disahkan, Wali Kota Fokuskan Anggaran untuk Warga

Legislator Partai Hanura Makassar ini menegaskan Dinas Sosial sebagai leading sektor untuk terus melakukan pembinaan. Begitu juga dengan penjaringan ke jalan-jalan.

Masyarakat pun diminta untuk menjadikan ini sebagai pekerjaan. Apalagi melibatkan anak-anak sebagai pemicu rasa iba.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Makassar, La Heru menambahkan persoalan terkait anjal gepeng saat ini sangat meresahkan masyarakat dan penggunaan jalan.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

“Kita sering melihat banyak peminta-minta bahkan sampai ke rumah, ada juga yang menetap di bilangan lampu merah sampai membawa anaknya masih balita,” ungkapnya.

La Heru mengatakan apapun yang menjadi keluhan masyarakat, semata-mata yang dilihat di jalanan itu mayoritas pendatang dari luar Kota Makassar untuk menjadi anjal gepeng.

“Keresahan yang ada di Makassar kadang bukan juga penduduk asli Kota, tetapi banyak dari daerah seperti Jeneponto, Takalar dan Maros datang mencari nafkah dengan mengemis,” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

Sementara itu, H Abdullah Rowa menyampaikan, anjal adalah mereka yang beraktivitas di jalanan sekitar delapan jam. Sehingga, memang perlu pengawasan dan kontrol dari pemerintah.

“Sementara, gelandangan sesuai perda ini yakni seseorang hidup tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan. Gepeng ini pindah-pindah,” jelasnya.

“Pengemis, mereka yang mengatasnamakan lembaga dan mencari penghasilan dengan meminta-minta dijalan atau ditempat umum,” tambahnya.

Baca Juga : Bahas Pemenuhan Layanan Air Bersih, Komisi B Puji Langkah Direksi PDAM Makassar Hadapi Kemarau

Pembinaan anjal dan gepeng, sambung Abdullah Rowa, ada tiga yakni pencegahan, pembinaan lanjutan dan rehabilitasi sosial.

“Langkah pencegahan ada empat, diantaranya itu pendataan dan pemantauan,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar