Minggu, 13 Februari 2022

Legislator Makassar Fatma Wahyudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyudin
Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyudin

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Minggu (13/2/2022).

Fatma mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka. “Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Fatma.

Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Resmi Disahkan, Wali Kota Fokuskan Anggaran untuk Warga

Dalam perda ini, Politisi Partai Demokrat ini, menyebut, masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik. “Jadi bukan hanya Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar saja, kewajiban orang tua itu mengasuh anaknya, mendidik, dan memelihara dengan baik,” jelasnya.

Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Fatma mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti. “Bisa berkomunikasi dengan DPPP untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.

Sementara, salah satu narasumber yang merupakan pemerhati anak, St Sufaidahnur Dien Yusiari, juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh. “Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Sufaidahnur.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Adapun narasumber lainnya adalah Ketua TRC UPTD DPPPA Kota Makassar, Makmur. Di lain sisi, ia menyoroti soal pernikahan anak dan kasus hukum yang melibatkan mereka.

Ia menegaskan, masyakarat mesti mendukung program Pemkot Makassar dalam hal perlindungan anak. Juga memperhatikan perda tersebut.

Penulis : Wahyuddin
Komentar