ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau, pada Kamis, 6 November 2025.
Barang bukti tersebut terkait bukti baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga : Tanggapi Usulan Luhut, KPK Tegaskan Aturan Kerugian Negara Sudah Firm dan Berkekuatan Hukum
“Selain dokumen dan bukti elektronik, penyidik turut menyita CCTV,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Hanya saja, Budi tidak memerinci dokumen yang disita saat penggeledahan tersebut. Sementara barang-barang itu kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik KPK masih akan memanggil saksi untuk melakukan pendalaman. “Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut,” jelas Budi.
Baca Juga : Mangkir Dua Kali, KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Menteri ATR Nusron Wahid
KPK sebelumnya membeberkan dugaan adanya praktik sistematis pemungutan fee di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Modus ini disebut berlangsung atas perintah Gubernur Riau Abdul Wahid melalui bawahannya.
Abdul Wahid diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, untuk meminta fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah tersebut.
Baca Juga : KPK Bidik Aktor di Balik Pembangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Fee itu disebut sebagai imbalan atas tambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk enam UPT Jalan dan Jembatan.