ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara terkait larangan Mardani Maming ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ketua Umum HIPMI itu dinyatakan tersangka atas kasus dugaan suap izin pertambangan.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Jumat (24/6/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com.
Baca Juga : Tersangka Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Hanya Sementara
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ali menyatakan siap jika Mardani menggugat KPK lewat jalur praperadilan.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Ali.
Ali memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Maming.
Baca Juga : Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Hasil Korupsi Kuota Haji
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Ali.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kadus dugaan suap izin pertambangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SPDP tersebut berisi soal ditetapkannya Mardani Maming sebagai tersangka.
Baca Juga : KPK Periksa Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Hal itu diakui kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan. Ahmad menyebut, kliennya menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.
“Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni 2022 kemarin,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ahmad mengaku pihaknya belum memutuskan apakah akan melawan KPK melalui praperadilan atau tidak. Pasalnya, Mardani sempat menyatakan ada kriminalisasi dalam proses hukum terhadapnya.
Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
“Kita pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Ahmad.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.