Senin, 12 Juli 2021 13:49

Kimia Farma Tunda Layanan Vaksinasi Berbayar

Kimia Farma Tunda Layanan Vaksinasi Berbayar

ABATANEWS – PT Kimia Farma memutuskan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar yang rencananya mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Bum ada kepastian berapa lama layanan vaksin berbayar tersebut ditunda.

Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI

“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Ganti menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena perseroan melihat tingginya respons dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi individu.

“Serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” tuturnya.

Baca Juga : Besok, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster Kedua

“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal yang lebih cepat di Indonesia,” tambahnya.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu dari Kimia Farma dilakukan untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.

Manajemen Kimia Farma menyatakan, penyediaan layanan vaksin berbayar di sejumlah kliniknya tidak untuk mengejar keuntungan alias tujuan komersial.

Baca Juga : DPR RI Ingatkan Pemerintah, Jangan Terima Vaksin yang Segera Kadaluarsa

Layanan penyuntikan vaksin yang menyasar individu itu semata dilakukan untuk mendukung program percepatan vaksinasi nasional dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Agus Chandra mengatakan, harga vaksin per dosis dalam program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Harga vaksin untuk VGR individu/perorangan sama dengan harga vaksin untuk VGR badan usaha/badan hukum, yaitu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk tarif layanan penyuntikannya,” ujar Agus.

Komentar
Berita Terbaru