Rabu, 01 Januari 2025 11:05

Kemenlu Tanggapi Dugaan Duta Besar RI Untuk Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual

Dubes RI untuk Nigeria Usra Mahendra Harahap diduga lakukan pelecehan seksual ke mantan staf KBRI Abuja. (Setkab.go.id)
Dubes RI untuk Nigeria Usra Mahendra Harahap diduga lakukan pelecehan seksual ke mantan staf KBRI Abuja. (Setkab.go.id)

ABATANEWS, JAKARTADuta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap diduga melakukan pelecehab seksual terhadap salah satu mantan staf di KBRI Abuja. Kasus ini cukup menghebohkan publik hingga viral di media sosial.

Terkait dugaan pelecehan itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat dalam keterangannya mengatakan Kemenlu telah mencatat adanya publikasi di beberapa media terkait pengaduan staf KBRI Abuja Nigeria yang melaporkan tuduhan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja.

“Dan Kemenlu akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi,” kataRoy Soemiren, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga : Agus Buntung Resmi Jadi Tetsangka dan Ditahan, Diancam Hukuman 5 Tahun Bui

Menurut Roy, saat ini Kemenlu RI sudah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan. Kemenlu juga senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi.

Terutama, dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik. Selain itu, Kemenlu RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.

Dilansir dari Nigeria World, laporan ini terungkap dalam petisi yang diajukan tim pengacara korban, Bowyard Partners. Petisi yang dikeluarkan pada Juni 2024 ini berjudul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum”.

Baca Juga : Mulai Tahun Ini, Indonesia Resmi Gabung Secara Penuh Sebagai Anggota BRICS

Sementara berdasarkan laporan korban, pelecehan terjadi saat ia sedang bertugas di KBRI Abuja. Dugaan tindakan tidak pantas itu membuat korban merasa tertekan hingga memutuskan untuk kembali ke Jakarta.

Setelah insiden tersebut, korban mengaku menjadi target viktimisasi di tempat kerja. Ia menyebutkan adanya pengawasan berlebihan, penilaian kinerja negatif, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak adil.

Penulis : Wahyuddin
Komentar