ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menguak potensi dampak kebijakan impor gula kristal mentah terhadap keberlanjutan petani lokal di tengah penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kebijakan impor yang diterapkan pada 2015-2016 itu kini disorot tidak hanya karena dugaan korupsi, tetapi juga dinilai melanggar regulasi yang dirancang untuk melindungi petani domestik.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan ini, pihaknya berhasil mengumpulkan empat alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.
Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Penyelidikan Dilanjutkan
Bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan hukum terkait kegiatan importasi gula kristal mentah yang seharusnya memprioritaskan penguatan sektor pertanian lokal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Impor ini tidak hanya melanggar sejumlah regulasi seperti UU Pangan dan Kepmenperindag, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Penyelidikan mendalam ini mencerminkan adanya hubungan erat antara kebijakan impor dan tekanan terhadap petani lokal yang kehilangan pasar akibat banjirnya gula impor.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
Sementara itu, langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 menuai respons dari mantan Menteri Perdagangan itu yang langsung mengajukan praperadilan untuk membela diri.