ABATANEWS, JAKARTA — Jagat maya sempat dihebohkan oleh isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025. Pesan berantai yang beredar di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu kebingungan serta kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan dibayarkan karena merupakan hak pegawai yang menjadi kewajiban negara.
“Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” ujar Hasan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Polisi Buka Suara
Lebih lanjut, Hasan juga menepis anggapan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemotongan gaji ASN.
“Efisiensi yang disampaikan oleh presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, para ASN diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.