ABATANEWS, IRAN — Pemerintah Iran telah mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag atas agresi militer Washington terhadap fasilitas nuklir Iran, pemberlakuan sanksi ekonomi, serta ancaman tindakan militer terhadap negara tersebut, demikian dilaporkan kantor berita Iran, Mizan, pada Selasa (12/5).
Gugatan itu diajukan ke PCA pada Februari, dengan mengacu pada pelanggaran terhadap Perjanjian Aljir (Algiers Accords) 1981 dan pelanggaran AS terhadap komitmen internasionalnya dalam perang 12 hari melawan Iran pada Juni 2025, menurut kantor berita milik otoritas peradilan Iran tersebut.
Menurut Mizan, Iran menuntut agar pengadilan menghukum AS atas campur tangan dalam urusan dalam negerinya dan memerintahkan pemerintah AS untuk segera menghentikan intervensi langsung maupun tidak langsungnya.
Baca Juga : Iran Kecam Donald Trump Sebut Angkatan Laut AS Seperti Perompak di Selat Hormuz
Iran juga menuntut agar AS memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan-tindakan tersebut dan membayar ganti rugi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap Iran, papar laporan itu.
Iran menandatangani Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) pada Juli 2015, yang memberlakukan pembatasan pada program nuklirnya sebagai imbalan atas pencabutan sanksi.
AS keluar dari kesepakatan tersebut pada 2018 serta memberlakukan kembali sanksi, yang kemudian menyebabkan Iran mengurangi komitmen nuklirnya. Negosiasi untuk menghidupkan kembali JCPOA dimulai pada April 2021 di Wina, namun belum ada kemajuan signifikan sejak putaran terakhir berakhir pada Agustus 2022.
Baca Juga : Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Tuntut Penghentian Blokade Angkatan Laut AS
Dalam perang yang berlangsung selama 12 hari antara Iran dan Israel, AS mengebom tiga fasilitas nuklir Iran, yakni Fordow, Natanz, dan Isfahan.