ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menekankan pentingnya perutusan strategi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan saat memberikan berbagai pengantar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat konteks dan tujuan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, berlangsung di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar pada Jumat (17/4/2026).
FGD ini dihadiri oleh Dewan Lingkungan Hidup, para camat, serta lurah se-Kota Makassar.
Baca Juga : Anggota Dewan Segera Tempati Gedung Sementara di Kompleks DPRD Makassar
Dalam berbagai acaranya, Melinda Aksa yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar menyoroti kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi kota Makassar.
Ia menyampaikan harapan agar melalui forum diskusi tersebut dapat dirumuskan menuju pengelolaan sampah yang lebih efektif di masa depan.
“Di sekitar kita diharapkan terbentuk bagaimana pengelolaan sampah ke depan di Kota Makassar ini, karena saat ini kita dalam kondisi darurat sampah,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Minta ASN Tidak Hanya Bekerja di Kantor, Tapi Aktif Pantau Persoalan Sosial
Lebih jauh lagi, ia menjelaskan bahwa pemerintah kota memiliki waktu 180 hari untuk membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar dapat kembali beroperasi dengan sistem TPA sanitasi.
“Upaya ini merupakan pekerjaan besar yang saat ini tengah dikerjakan secara kolaboratif oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah lainnya,” ujarnya.
“Untuk itu saya berharap, dalam jangka waktu tersebut, perbaikan dapat diselesaikan sehingga sanksi administratif dapat dicabut,” harapnya.
Baca Juga : Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
Melinda juga menegaskan bahwa ke depan tidak diperbolehkan lagi sistem open dumping, dan hanya sampah residu yang dapat dibuang ke TPA.
Selanjutnya, menuntut adanya mekanisme pengelolaan sampah yang tepat dan terintegrasi di tingkat wilayah.
Ia pun meminta peran aktif para camat dan lurah untuk menjadikan persoalan sampah sebagai isu prioritas di wilayah masing-masing.
Baca Juga : APBD Harus Berdampak, Wali Kota Makassar Minta OPD Fokus pada Program Prioritas
“Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan,” jelasnya.
Melinda mengungkapkan bahwa saat ini jumlah TPS 3R yang aktif masih sangat terbatas, sehingga diperlukan upaya percepatan pembangunan fasilitas tersebut.
“Keberadaan TPS 3R sangat penting untuk mengelola sampah, khususnya sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen dari total sampah,” ujarnya
Baca Juga : Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Melalui FGD ini, ia berharap dapat dihasilkan rekomendasi yang mampu menjadi arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Makassar ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman menyampaikan bahwa sanksi administratif yang diterima menjadi momentum untuk berbenah.
“Dalam 180 hari ke depan, Pemerintah Kota Makassar mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan persampahan secara menyeluruh,” ujarny
Baca Juga : Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Helmy menambahkan, kegiatan FGD ini juga akan menghadirkan sejumlah narasumber yang akan memberikan arahan dan masukan strategi.
Di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penyusun dokumen strategis persampahan Kota Makassar, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ia berharap seluruh peserta, khususnya para camat, dapat memberikan masukan konstruktif dalam rangka memperbaiki tata kelola persampahan.
Baca Juga : Kuliah Tak Lagi Mahal, Anak Pedagang Pasar Bisa Raih Beasiswa Jalur Kerja Sama IBK Nitro
“Kegiatan ini kami laksanakan hingga sore hari, dan kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti secara penuh agar hasil diskusi benar-benar maksimal,” tutupnya.
FGD ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dan solusi bersama dalam memperbaiki tata kelola persampahan di Kota Makassar, sehingga target pembenahan dalam 180 hari ke depan dapat tercapai dan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif serta berkelanjutan dapat segera terwujud.