Senin, 27 Juli 2026

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: Humas Polri)

ABATANEWS.COM – Bareskri Polri menangkap 8 anggota Polisi terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Anggota yang uitangkap masing-masing Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ia diamankan bersama enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh, sehingga total terdapat delapan polisi yang diperiksa. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sekaligus menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Pengelola Judol di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

“Untuk rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” imbuh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Diketahui, Pardiman sebelumnya memimpin berbagai pengungkapan narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Pada September 2025, satuannya mengungkap tempat produksi tembakau sintetis dan mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sekitar 21 kilogram.

Pardiman juga hadir dalam pemusnahan 6,8 kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Tangsel pada Maret 2026. Pada Februari 2026, Pardiman turut mendampingi pengungkapan peredaran cairan narkotika etomidate yang melibatkan seorang warga negara China.

Baca Juga : Terima Setoran Dari Bandar Narkoba, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

Polisi saat itu menyita 207 cartridge berisi etomidate dengan nilai diperkirakan mencapai Rp931,5 juta. Belum ada keterangan yang menunjukkan pengungkapan-pengungkapan tersebut berkaitan dengan perkara yang kini menjerat Pardiman.

Penangkapan Pardiman menambah daftar pejabat kepolisian yang terseret perkara narkoba sepanjang 2026. Bareskrim sebelumnya menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Februari dan perkaranya telah memasuki persidangan.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba pada Mei.

Penulis : Wahyuddin
Komentar