ABATANEWS – Seorang warga Afghanistan dituduh membantu Amerika Serikat (AS). Kelompok Taliban akhirnya mengeluarkan hukuman mati terhadapnya.
Seorang warga tersebut dianggap memberikan keamanan kepada saudaranya, yang bertugas sebagai penerjemah pasukan Joe Biden.
“Anda telah dituduh membantu Amerika,” tulis Taliban dalam surat itu, sebagaimana dikutip dari CNN International via CNBCIndonesia, pada Selasa (24/8/2021).
Baca Juga : Temui PM dan Presiden Israel, Menlu AS Minta Segera Hentikan Serangan ke Gaza
“Anda juga dituduh memberikan keamanan kepada saudara Anda, yang telah menjadi seorang penerjemah.”
Sementara dalam surat lain yang diketik, Taliban memberitahu pria itu bahwa ia dijatuhi hukuman mati. Ini karena dirinya menolak peringatan sebelumnya dan mengabaikan panggilan pengadilan untuk hadir dalam sidang.
“(Dia) bersalah secara in absentia dan akan diadili, dijatuhi hukuman mati,” tulis surat tersebut.
Baca Juga : Betapa Paniknya Anak-anak Ditembaki Saat Rayakan Idul Fitri di Philadelphia, 3 Luka
“Keputusan pengadilan ini bersifat final dan Anda tidak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Anda memilih jalan ini untuk diri Anda sendiri dan kematian Anda akan dikenal.