ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar (Disdukcapil Makassar) resmi memindahkan sejumlah layanan administrasi kependudukan ke tingkat kecamatan, sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik.
Keputusan tertuang melalui surat pelimpahan layanan bernomor 000.8.3.4/3325/Disdukcapil/XI/2025 tanggal 11 November 2025.
Pelayanan di Tingkat Kecamatan
Baca Juga : 136 Ribu KTP-el dan 131 Ribu KK Dicetak, Ini Capaian Pelayanan Disdukcapil Makassar 2025
Menurut isi surat yang ditujukan kepada seluruh camat di Kota Makassar, jenis layanan yang kini dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan meliputi:
* Perekaman dan pencetakan KTP-el
* Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga : Kamis Besok, Dukcapil Makassar Jemput Bola Layani Warga Pulau Kodingareng
* Perubahan data kependudukan
* Penerbitan akta kelahiran
* Penerbitan akta kematian
Baca Juga : Pegawai Disdukcapil Makassar Respon Positif Pelaksanaan Capacity Building
* Penerbitan surat keterangan pinda
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa ada layanan yang tetap berada di kantor Disdukcapil Kota Makassar, misalnya pengurusan perkawinan dan perceraian, pengesahan atau pengakuan anak, pelayanan penduduk non-permanen, Warga Negara Asing (WNA), pencetakan KTP-el bagi penduduk luar domisili, foto pengganti KTP-el, serta legalisasi dokumen kependudukan.
Tujuan dan Manfaat
Baca Juga : Kadis Hatim Harap Capacity Building Disdukcapil Berdampak pada Layanan Prima
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pelayanan berbasis wilayah. “Mulai 10 November, layanan penerbitan dokumen kependudukan kini bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, warga yang membutuhkan dokumen kependudukan diharapkan tidak harus datang ke kantor pusat Disdukcapil Kota Makassar, tetapi bisa langsung mendatangi kecamatan sesuai domisili.
Tantangan dan Persiapan
Baca Juga : Disdukcapil Makassar Pacu Kualitas Layanan Lewat Capacity Building untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Dalam surat pelimpahan tersebut, Disdukcapil Kota Makassar meminta camat untuk mempersiapkan sarana dan prasarana agar pelaksanaan layanan di kecamatan dapat berjalan “baik dan optimal”.
Permintaan tersebut mencerminkan bahwa implementasi desentralisasi layanan administratif memerlukan dukungan fasilitas, sumber daya manusia, dan koordinasi yang memadai di tingkat kecamatan.
Landasan Hukum
Langkah pelimpahan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik melalui keterdesentralan. Misalnya, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sebelumnya menegaskan pentingnya pelayanan adminduk yang “mudah, cepat, tidak berbayar, tidak ada pungli, dan tidak diskriminasi”.
Selain itu, pelimpahan kewenangan atau layanan ke tingkat kecamatan juga didukung oleh regulasi daerah, seperti Peraturan Walikota Makassar Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan.
Dampak bagi Masyarakat
Baca Juga : Sudah Nikah Tapi Status Belum Tercatat di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Proses Pengurusannya
Dengan pelayanan yang “lebih dekat”, masyarakat Kota Makassar berpotensi merasakan beberapa keuntungan:
* Proses pengurusan dokumen adminduk yang lebih singkat karena tidak harus ke kantor pusat.
* Pengurangan waktu dan biaya perjalanan, khususnya bagi warga di kecamatan periferi.
Baca Juga : Disdukcapil Makassar Sosialisasikan Prosedur Baru Penerbitan Akta Perkawinan
* Peningkatan kualitas layanan karena pelaksanaan dilakukan oleh aparat di tingkat wilayah, yang lebih mengenal karakteristik lokal.
Disdukcapil juga mengimbau warga untuk memeriksa daftar layanan yang dialihkan ke kecamatan dan memastikan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai petunjuk di kecamatan masing-masing.