Selasa, 30 Agustus 2022

Dilantik Bupati, Sekda Takalar Jabat Ketua Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN

Bupati Takalar Syamsari, melantik 14 orang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN lingkup Kabupaten Takalar, pada Selasa (30/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Wahyuddin)
Bupati Takalar Syamsari, melantik 14 orang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN lingkup Kabupaten Takalar, pada Selasa (30/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Wahyuddin)

ABATANEWS, TAKALAR – Bupati Takalar Syamsari, melantik 14 orang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN lingkup Kabupaten Takalar, pada Selasa (30/8/2022).

Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN diketuai oleh Sekda Takalar Muhammad Hasbi, sekaligus sebagai anggota majelis, dan Sekretaris majelis sekaligus sebagai anggota majelis dijabat oleh Kepala BKPSDM Irwan.

Masing-masing anggotanya yakni :
1. Kepala Inspektorat Yahe

Baca Juga : Bupati Takalar Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Di Polsel

2. Kepala Bagian Hukum Zubair

3. Auditor Inspektorat Nur Ilham Malik

4. Audiwan Inspektorat Iwan Syahruna

Baca Juga : Kembangkan Industri Kapal Fiber, Pemkab Takalar Gandeng Fakultas Teknik Unhas

5. Sektretaris BKPSDM Zulkarnain, sebagai Kepala Sekretariat Majelis.

6. Handriana Hanafie sebagai wakil kepala sekertariat majelis,

7. Muhammad Husni sebagai wakil kepala sekretariat majelis bidang administrasi, pengumpulan dan pengolahan data.

Baca Juga : Bupati Takalar Hadiri Upacara HUT Bhayangkara, Berharap Polisi Makin Presisi

8. Muhammad Ali sebagai anggota majelis bidang administrasi, pengumpulan dan pengolahan data.

9. Hasjiari sebagai anggota majelis bidang administrasi

10. Apriga Rezki Perkasa Mansyur sebagai anggota majelis bidang dokumentasi,

Baca Juga : Bupati Takalar Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

11. Asriadi, sebagai anggota majelis bidang dokumentasi.

12. Sudarmin sebagai anggota majelis bidang dokumentasi, pelaporan dan pengarsipan data.

Pelantikan anggota majelis ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjadi contoh teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : Pemkab Takalar Serahkan Ranperda LPJ APBD 2025, Bupati: WTP Harus Diiringi Peningkatan Kinerja

Bupati Takalar berharap kepala OPD dan ASN yang dilantik untuk aktif menekankan terkait kode etik ini namun diawali dengan edukasi melalui berbagai literatur.

“Majelis kode etik ini hanya pemicu, perjalanan umur kita yang tidak seberapa ini harus menimbulkan efek keteladanan. Dan Saya berharap tidak ada ASN yang masuk dalam majelis kode etik ini, semua aturannya perlu dibaca dengan baik karena penegakan hukum harus didahului oleh edukasi,” kata Bupati Takalar Syamsari.

Penulis : Wahyuddin
Komentar