Rabu, 23 Juni 2021 16:25

Danny: Mal, Cafe dan Restoran Harus Tutup Jam 8 Malam

Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto
Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar mengumumkan pemberlakuan PPKM Mikro, mulai 23 Juni 2021. Pemberlakuan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di tanah air. “Kalau itu perintah negara dan itu seragam, tentunya kita harus ikut,” kata Walikota Makassar, Danny Pomanto, Rabu (23/6/2021).

Danny mengatakan, meskipun penyebaran Covid-19 di Kota Makassar relatif terkendali, pihaknya tetap mengikut pada instruksi pemerintah pusat untuk memperketat pembatasan.

Baca Juga : Pameran Fashion Baju Bodo Bugis-Makassar, Kadispar Makassar: Upaya Pelestarian Budaya Lokal

Seperti, membatasi aktivitas Mal dan Cafe pada malam hari hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Sebelumnya, Danny juga tengah merancang aturan baru pada Program Makassar Recover. Rencananya aturan tersebut akan diterapkan jika menembus 50 kasus Covid-19 per hari.

Salah satu poin dalam rancangan aturan tersebut adalah meniadakan kegiatan pada malam hari.

Baca Juga : Intip Jepretan Momen Bersejarah F8 2024 Dari Tahun Ke Tahun di Zona 2

“Misalnya saya akan lockdown tempat usaha pada malam hari. Semua gedung pernikahan tidak ada acara malam, tidak ada warung kopi pada malam hari, kalau siang silahkan dengan memperketat prokes,” pungkasnya.

Komentar
Berita Terbaru