ABATANEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar mengumumkan pemberlakuan PPKM Mikro, mulai 23 Juni 2021. Pemberlakuan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di tanah air. “Kalau itu perintah negara dan itu seragam, tentunya kita harus ikut,” kata Walikota Makassar, Danny Pomanto, Rabu (23/6/2021).
Danny mengatakan, meskipun penyebaran Covid-19 di Kota Makassar relatif terkendali, pihaknya tetap mengikut pada instruksi pemerintah pusat untuk memperketat pembatasan.
Baca Juga : Pameran Fashion Baju Bodo Bugis-Makassar, Kadispar Makassar: Upaya Pelestarian Budaya Lokal
Seperti, membatasi aktivitas Mal dan Cafe pada malam hari hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Sebelumnya, Danny juga tengah merancang aturan baru pada Program Makassar Recover. Rencananya aturan tersebut akan diterapkan jika menembus 50 kasus Covid-19 per hari.
Salah satu poin dalam rancangan aturan tersebut adalah meniadakan kegiatan pada malam hari.
Baca Juga : Intip Jepretan Momen Bersejarah F8 2024 Dari Tahun Ke Tahun di Zona 2
“Misalnya saya akan lockdown tempat usaha pada malam hari. Semua gedung pernikahan tidak ada acara malam, tidak ada warung kopi pada malam hari, kalau siang silahkan dengan memperketat prokes,” pungkasnya.