ABATANEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika bernama Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu.
Tersangka diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika berskala internasional.
Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury.
Baca Juga : Polda Sulsel Catat 2.544 Laporan Polisi, Kasus Narkoba Paling Mencolok
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.
Petugas mendapati tersangka DPO atas nama Supriadi alias Adi T berada di lokasi bandara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju bandara dan melakukan penangkapan.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Tangkap 2 Pelaku Serta Sita 4,4 Kg Sabu
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kg Narkoba Sepanjang 2026
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain paspor, KTP, unit ponsel pintar, kartu ATM, SIM internasional, tas merek TUMI warna hitam, boarding pass maskapai AirAsia dan uang tunai sebesar 3 ringgit.