Sabtu, 29 Agustus 2026

Jaga Independensi, Muktamar NU Resmi Haramkan Rangkap Jabatan Politik untuk Pimpinan PBNU

Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU, di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Foto: istimewa
Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU, di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Foto: istimewa

ABATANEWS.COM – Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais ‘Aam PBNU.

Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dalam sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.

Baca Juga : Ini Perkiraan Hari Lebaran Versi NU dan Muhammadiyah

“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Prof Niam seusai memimpin jalannya sidang.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa ini, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi.

Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.

Baca Juga : Ribut-ribut di Tubuh PBNU: Rais Aam vs Ketua Umum Memuncak

Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.

Prof Ni’am menyatakan bahwa musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak (wise) terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Prof Ni’am mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

Baca Juga : Gus Yahya Tolak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU

“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” kata Prof Ni’am.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa rangkap jabatan yang dilarang di lingkup ekskutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, ungkapnya, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.

Baca Juga : Rais Aam PBNU Minta Polisi Tangkap Gus Elham yang Suka Cium Anak Perempuan Saat Ceramah

Prof Ni’am menjelaskan bahwa pembatasan ketat yang hanya menyasar Rais ‘Aam dan Ketua Umum memiliki basis logika organisasi yang kuat. Sebagai simbol tertinggi kepemimpinan NU, kedua posisi tersebut mengemban amanah politik tingkat tinggi untuk kebangsaan dan umat

Penulis : Wahyuddin
Komentar