Sabtu, 17 Juli 2021 15:55

Bupati Adnan Copot Satpol PP yang Pukul Pasutri Pemilik Cafe

Adnan Purichta Ichsan
Adnan Purichta Ichsan

ABATANEWS, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akhirnya mencopot Mandani Hamdan, Sekretaris Satpol PP Gowa usai viral aksi pemukulannya terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik cafe di Panciro, Gowa.

“Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tulis Adnan melalui sejumlah media sosialnya.

Adnan juga menjelaskan mengapa dirinya tidak langsung mencopot pelaku yang kini sudah berstatus tersangka di Polres Gowa.

Baca Juga : Oknum Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Jokowi: Memanaskan Suasana

“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Adnan, yang bersangkutan akan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.

Baca Juga : Satpol PP Pukul Wanita Pemilik Cafe, Bupati Gowa: Saya Tak Tolerir Kekerasan

Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Di PP No 17/2020 berbunyi Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”. lanjutnya.

Selain itu, bupati Gowa dua periode itu juga memberikan teguran kepada PJ Sekda Gowa, atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.

Baca Juga : Viral Oknum Satpol PP Gowa Pukul Wanita Hamil 9 Bulan

“Keputusan ini Saya ambil berdasarkan kewenangan Saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tutup Adnan.

Komentar
Berita Terbaru