Senin, 16 Februari 2026

Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Segera Dipecat Tidak Hormat

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Polri)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Polri)

ABATANEWS.COM – Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Sanksi itu akan diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” kata Johnny dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Baca Juga : Kasat dan Kanit Polres Torut Terima Jatah Rp10 Juta Dari Bandar Narkoba

Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP Didik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.

Baca Juga : Daftar Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda Dirotasi dan Promosi Jabatan

Polri menegaskan setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Didik diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.

Yakni dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML (Malaungi), sebesar Rp300 juta per bulan.

Komentar