ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan berbagai langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upaya terobosan yang tengah disiapkan yaitu penerapan opsen, yakni pajak tambahan atau pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa opsen ini menjadi potensi sumber pendapatan signifikan karena setoran pajak kendaraan yang selama ini dipungut pemerintah Provinsi kini dapat langsung masuk ke kas daerah kota.
Baca Juga : Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut
“Opsen ini potensinya lumayan besar. Estimasi kami, bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun. Ini angka yang signifikan untuk mendukung kemandirian fiskal Kota Makassar,” ungkap Andi Asminullah, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, Bapenda tengah menyusun skema teknis penagihan opsen agar berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Salah satu opsi yang sedang dikaji yakni membentuk petugas kolektor di setiap kelurahan, mirip pola pendataan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga : Berdiri Sejak 1980-an, 40 Kios di Atas Fasum Ditertibkan
“Kami sedang siapkan perjanjian kerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Samsat,” tururnya.
“Penagihan akan dilakukan hingga ke tingkat kelurahan agar lebih dekat dengan wajib pajak. Namun kami masih mengkaji model terbaik supaya tidak melanggar ketentuan,” tambah dia.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya sebatas penagihan, tetapi juga penguatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor secara detail.
Baca Juga : Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara
Pendataan dan pemutakhiran data akan menjadi fondasi agar potensi pendapatan bisa digarap optimal.
Selain opsen PKB dan BBNKB, Bapenda juga melakukan strategi uji petik di sektor-sektor pajak lain, seperti pajak restoran, guna memastikan akurasi pelaporan omzet.
“Misalnya ada restoran yang melaporkan pajaknya hanya Rp50 juta, tapi kami ragu. Maka kami akan tempatkan petugas untuk mencatat transaksi harian selama seminggu. Dari situ kita bisa tahu apakah ada selisih atau potensi kurang bayar,” terang Asminuddin.
Baca Juga : Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar: Program Perisai Layak Jadi Contoh Nasional
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah proaktif ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Jika semua strategi ini berjalan, ia berharap bisa mulai implementasi penuh pada Agustus.
“Kami mohon dukungan seluruh pihak kecamatan, kelurahan, wajib pajak, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kemandirian daerah,” tutupnya.