Kamis, 05 Mei 2022 17:11

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Tim Penasihat IKN

Bambang Brodjonegoro. (Situs pribadi Bambang Brodjonegoro)
Bambang Brodjonegoro. (Situs pribadi Bambang Brodjonegoro)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah mengangkat Bambang Brodjonegoro sebagai Ketua Tim Penasihat Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keputusan itu ditetapkan lewat Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken pada 28 April 2022.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu tidak sendiri. Ia memiliki 4 anggota. Yakni Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniagom, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga : Jokowi Serahkan Penandatanganan Keppres IKN ke Prabowo

Tugas tim penasihat yaitu mendukung tim Transisi IKN dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi IKJ dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju.

Tugas utamanya yakni memberikan nasihat kepada Tim Transisi IKN baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.

Sementara itu, Tim Transisi dipimpin langsung oleh Kepala IKN, Bambang Susantono, yang didampingi wakil dan sekretaris.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Butuh Kesiapan Total, Bukan Sekadar Formalitas

Bambang Susantono menegaskan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.

Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk.

“Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga,” kata Bambang, belum lama ini.

Baca Juga : IKN Sudah Bisa Dikunjungi Masyarakat Umum Mulai Besok, Harus Daftar di Aplikasi IKNOW

“Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk,” tambah dia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar