Senin, 07 Juli 2025 11:16

Warga Bisa Kunjungi Kawasan IKN Tanpa Biaya, Otorita Tegaskan Tak Ada Tiket Masuk

Warga Bisa Kunjungi Kawasan IKN Tanpa Biaya, Otorita Tegaskan Tak Ada Tiket Masuk

ABATANEWS, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa seluruh masyarakat dapat mengunjungi kawasan inti pembangunan IKN secara gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Penegasan ini dikeluarkan sebagai respons atas maraknya laporan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, terutama bagi pengunjung yang ingin melihat langsung progres pembangunan ibu kota baru.

Masyarakat diajak datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk menikmati sejumlah ruang publik ikonik yang mulai terbentuk di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, hingga Taman Kusuma Bangsa.

“OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” tegas Staf Khusus Kepala Otorita IKN sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

Baca Juga : Marak PSK di Sekitar IKN, Kepala Otorita: Itu di Sepaku, 3 Km dari Lokasi

Ia menjelaskan, setiap kunjungan tidak dipungut tiket masuk dan kendaraan pribadi diperbolehkan parkir selama mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama saat digelarnya acara berskala besar. Troy juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di kawasan.

Pengunjung diminta menaati aturan seperti tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga fasilitas dan tanaman yang ada. Tindakan pungli dalam bentuk apapun—baik biaya masuk maupun parkir ilegal—akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan pembohong di lapangan!” tegas Troy.

Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Menteri Investasi Cari Calon Investor IKN di Singapura

Otorita IKN membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau pungli di kawasan IKN. Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui Hotline Resmi Otorita IKN di nomor 0811 5999 767.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen OIKN dalam menjaga transparansi dan keterbukaan pembangunan ibu kota baru sebagai milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

Penulis : Azwar
Komentar