ABATANEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul menjelaskan indikasi kecurangan yang tengah diantisipasi seperti jual-beli kursi atau praktik titipan.
Maka dari itu, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik.
Baca Juga : Puan Maharani Tegaskan Penulisan Ulang Sejarah Harus Sesuai Fakta
“Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Faisal dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjamin integritas proses penerimaan siswa baru.
“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sudah mengundang berbagai lembaga pengawasan untuk mengawal jalannya proses ini,” tambahnya.