Minggu, 23 Mei 2021 19:22

Anggota DPRD Makassar Kartini Nilai Peran Perempuan Jangan Dipandang Sebelah Mata

Anggota DPRD Makassar Kartini Nilai Peran Perempuan Jangan Dipandang Sebelah Mata

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Kartini menilai perempuan saat ini punya peran penting di segala sektor, tak boleh lagi dipandang sebelah mata. Itu, berkat dukungan semua pihak terutama pemerintah melalui adanya regulasi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Hal itu disampaikan Hj Kartini saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) terhadap pembangunan di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, kota Makassar, Sulsel, Sabtu 22 Mei 2021.


“Sudah banyak perempuan terlibat dalam pembangunan dan pemerintahan. Khusus sektor pemerintah, ada banyak perempuan mengambil peran, mulai tingkat RT sampai Kepala Daerah,” tandas Kartini.

Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati Dua Ranperda Jadi Perda

Legislator fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB) ini mengatakan, tujuan pelaksanaan PUG di Kota Makassar diantaranya menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan. PUG sebagai strategi pembangunan di Kota Makassar.

“Regulasi ini memberikan acuan bagi semua pihak baik pemerintah, swasta, pelaku usaha dan masyarakat dalam menyusun strategi pengintegrasian gender,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Fatmasari menjelaskan, persoalan gender tak selamanya membahas tentang perempuan. Tetapi, gender mengenai kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai sektor, khususnya dalam pembangunan.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Siap Bantu Secara Gratis Warga yang Tertimpa Kasus Hukum

“Hakikat Pembangunan Nasional yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Selain itu, pembangunan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),” papar Dosen STIE Nobel ini.

Wacana PUG ini, sambung Fatmasari, secara eksplisit telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dimana, termaktub di pasal 27 yakni kesamaan hak bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.

“Termasuk, pemenuhan kebutuhan yang layak tanpa membedakan laki-laki dan perempuan,” cetusnya.

Baca Juga : Besok, PAN Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Makassar

Fatma—sapaan akrabnya menilai, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui istilah gender. Biasanya, orang membahas gender terkait jenis kelamin sehingga perlu sosialisasi yang masif agar warga paham istilah gender.

“Jenis kelamin dan gender itu berbeda. Kalau jenis kelamin itu kodrat sementara gender lahir dari karakteristik sosial seseorang. Dari situlah mulai membedakan peran antara perempuan dan laki-laki,” jelasnya.

Komentar
Berita Terbaru