ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel KHAS Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, pada Kamis (21/7/2022).
Dalam sambutannya, Budi Hastuti menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan di seluruh aspek kehidupan.
“Peran perempuan saat ini sangat dibutuhkan, contohnya saja di legislatif, 30 persen wajib perempuan, kalau tidak cukup, partai dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Budi.
Baca Juga : Anggota Dewan Segera Tempati Gedung Sementara di Kompleks DPRD Makassar

Turut hadir narasumber Lisdayanti Sabri dalam forum tersebut, mengatakan tujuan perda ini untuk mensejajarkan perempuan dan laki-laki baik di bidang ekonomi manapun di bidang pembangunan lainnya.
“Jadi perempuan harus diperhitungkan keberadaannya, perempuan banyak kemajuannya sekarang, mereka bisa sebagai ibu, teman sudah bisa dianggap lebih maju dalam lingkungan kehidupannya,” ujar Mantan Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra itu.
Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Secara Daring
“Misalnya di tingkat kecamatan atau di daerahnya perempuan harus dilibatkan dalam mengambil keputusan. Kalau ditemptnya ada organisasi kewanitaan saya harap ibu-ibu ikut,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Direktur RSUD Daya Makassar, Hj Amalia Malik yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, perda ini sangat penting di sosialisasikan, lantaran perkembangan kota Makassar yang semakin pesat dari segala bidang.
“Olehnya, peran pemerintah dalam kesetaraan gender ini harus berjalan baik dan benar,” ujarnya.
Baca Juga : Wawali Aliyah Sampaikan Penjelasan Wali Kota atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Secara Daring
Selain itu kata Amalia, perempuan harus membuat usulan saat digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).